Naspro Tablet kunyah 100 mg x 10, Informasi obat kali ini akan menjelaskan jenis obat Sakit kepala, sakit gigi, nyeri haid, demam, yang diantaranya menjelaskan dosis obat, komposisi atau kandungan obat, manfaat atau kegunaan dan khasiat atau dalam bahasa medis indikasi, aturan pakai Naspro, cara minum/makan atau cara menggunakannya, juga akan menerangkan efek samping atau kerugian, pantangan atau kontra indikasi serta bahayanya, over dosis atau keracunan, dan farmakologi serta meknisme kerja dan harga dari obat Naspro, dan inilah penjelasannya:
NASPRO 100
GOLONGAN
Obat Bebas
KANDUNGAN
Asam Asetilsalisilat.
INDIKASI
Sakit kepala, sakit gigi, nyeri haid, demam.
KONTRA INDIKASI
Gangguan perdarahan, asma, ulkus peptikum aktifhemofilia, trombositopenia.
Pasien yang menggunakan antikoagulan, bayi, trimester terakhir kehamilan.
PERHATIAN
Dispepsia, disfungsi ginjal atau hati, dehidrasi, porfiria.
Hamil, menyusui, anak-anak yang menderita demam berkaitan dengan flu atau infeksi cacar air.
Interaksi obat : alkohol, antikoagulan, Probenesid, Sulfonilurea, Fenobarbital, garam-garam asetamilida Quinin atau Besi, Aminopirin, Fenazon, Heksamin.
EFEK SAMPING
Ulserasi peptikum, gangguan saluran pencernaan, mual, muntah, peningkatan waktu perdarahan, hipotrombinemia, reaksi hipersensitif, pusing, telinga berdenging tanpa rangsang dari luar.
INDEKS KEAMANAN PADA WANITA HAMIL
Penelitian pada hewan menunjukkan efek samping pada janin ( teratogenik atau embriosidal atau lainnya) dan belum ada penelitian yang terkendali pada wanita atau penelitian pada wanita dan hewan belum tersedia. Obat seharusnya diberikan bila hanya keuntungan potensial memberikan alasan terhadap bahaya potensial pada janin.
KEMASAN
Tablet kunyah 100 mg x 10 x 10 biji.
DOSIS
Anak berusia 6-12 tahun : 3 kali sehari 2-4 tablet dikunyah setelah makan.
Anak berusia 4-5 tahun : 3 kali sehari 2 tablet dikunyah setelah makan.
Anak berusia 2-3 tahun : 3 kali sehari 1 tablet dikunyah setelah makan.
PENYAJIAN
Dikonsumsi bersamaan dengan makanan
HARGA :
Rp. 15.180/kemasan
PABRIK
Nicholas.